Kamis, 03 Januari 2008

Kekerasan dalam rumah tangga

Kekerasan dalam rumah tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan. Seringkali kekerasan pada perempuan terjadi karena adanya ketimpangan atau ketidakadilan jender. Ketimpangan jender adalah perbedaan peran dan hak perempuan dan laki-laki di masyarakat yang menempatkan perempuan dalam status lebih rendah dari laki-laki. “Hak istimewa” yang dimiliki laki-laki ini seolah-olah menjadikan perempuan sebagai “barang” milik laki-laki yang berhak untuk diperlakukan semena-mena, termasuk dengan cara kekerasan.
Pada umumnya, pelaku kekerasan dalam rumah tangga adalah suami, dan korbannya adalah istri atau anak-anaknya.
Kekerasan dalam rumah tangga bisa terjadi dalam bentuk kekerasan fisik, kekerasan psikologis atau emosional, kekerasan seksual, dan kekerasan ekonomi.
Secara fisik, kekerasan dalam rumah tangga mencakup: menampar, memukul, menjambak rambut, menendang, menyundut dengan rokok, melukai dengan senjata, dsb
Secara psikologis, kekerasan yang terjadi dalam rumah tangga termasuk penghinaan, komentar-komentar yang merendahkan, melarang istri mengunjungi saudara maupun teman-temannya, mengancam akan dikembalikan ke rumah orang tuanya, dll.
Secara seksual, kekerasan dapat terjadi dalam bentuk pemaksaan dan penuntutan hubungan seksual.
Secara ekonomi, kekerasan terjadi berupa tidak memberi nafkah istri, melarang istri bekerja atau membiarkan istri bekerja untuk dieksploitasi.

Wujud ketanan sosial

Ketahanan sosial yang harus diperhatikan itu tidak hanya saat menghadapi ancaman bencana alam, tapi juga setelah situasi krisis ini berlalu. Konsep ketahanan sosial dipahami sebagai kemampuan masyarakat untuk bertahan, menjaga perdamaian dan memulihkan keadaan dari berbagai tekanan, seperti perubahan lingkungan, pergolakan sosial, ekonomi, politik, bencana maupun berbagai kejadian alam. Konsep ini diperlukan dengan melibatkan komunitas sebagai kelompok sosial yang paling rentan terhadap benturan-benturan dalam menghadapi situasi akibat perubahan.
Salah satu jalan menciptakan ketahanan sosial masyarakat adalah dengan menyediakan ruang publik seluas-luasnya. Ruang publik tersebut dapat berfungsi sebagai tempat bagi masyarakat untuk memperoleh informasi yang transparan.
Dengan adanya informasi yang benar, pada tahap selanjutnya diharapkan masyarakat dapat melakukan identifikasi dan kontrol serta berpartisipasi aktif dalam setiap tahapan yang akan dilalui dalam menghadapi ancaman bencana alam. Penggunaan media pendukung seperti media massa, baik media elektronik maupun media non elektronik akan sangat membantu selain melalui saluran-saluran komunikasi tradisional yang selama ini telah berjalan.
Suatu masyarakat dapat dikatakan mempunyai kemampuan ketahanan sosial apabila mampu melindungi secara efektif anggotanya termasuk individu dan keluarga yang rentan dari gelombang perubahan sosial yang mempengaruhinya. Sistem ketahanan sosial juga harus mampu melakukan investasi sosial dalam jaringan sosial yang menguntungkan untuk perbaikan kondisi di kemudian hari pasca krisis. Ketahanan sosial harus pula mampu mengembangkan mekanisme yang efektif dalam mengelola kemungkinan terburuk akibat perubahan tersebut.

Pendidikan sebagai suatu ilmu

Pendidikan adalah fenomena yang fundamental atau asasi dalam kehidupan manusia. kita dapat mengatakan, dimana ada kehidupan manusia maka disitu juga ada sebuah pendidikan. pendidikan sebagai gejala universal, merupakan suatu keharusan bagi manusia, karena selain sebagai gejala pendidikan juga sebagai wujud untuk memanusiakan manusia itu sendiri. dengan perkembangan kebudayaan manusia, timbullah tuntutan akan adanya pendidikan yang dapat terselenggara dengan baik, dan terselenggarakan dengan matang.
Ilmu pendidikan adalah sustu bangunan pengetahuan yang bersifat sistematis mengenai aspek-aspek kuantitatif dan objektif dalam proses belajar, dengan menggunakan instrumen secara seksama dalam mengajukan hipotesis-hipotesis pendidikan untuk diuji.
Ilmu pendidikan dalam bentuknya yang lebih sistematik termasuk ilmu yang sangat muda. ilmu pendidikan lahir dan berkembang jauh lebih belakang dan pada praktik upaya pendidikan. dapat dikatakan bahwa ilmu pendidikan masih membentuk dirinya atau dalam keadaan sedang berkembang.
Yang menjadi obyek material ilmu pendidikan adalah perilaku manusia. yang membedakan satu ilmu dengan ilmu yang lainnya adalah obyeknya.objek formal adalah objek material yang disoroti oleh suatu ilmu, atau sudut pandang tertentu yang menentukan macam ilmu. objek formal ilmu pendidikan adalah menelaah fenomena pendidikan dalam perspektif yang luas dan integratif. upaya pendidikan mencakup keseluruhan aktivitas pendidikan (mendidik dan dididik) dan pemikiran yang sistematik tentang pendidikan.
pendidikan sebagai ilmu (ilmu pendidikan) bersifat empiris, rokhaniah, normatif, historis, dan praktis.